Pengukuran Tanah Program PPTPKH di Dusun Parang: Upaya Pemerintah Desa Semen Perkuat Legalitas Lahan Warga

Desa Semen – Pemerintah Desa Semen, Kecamatan Gandusari, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar melaksanakan pengukuran tanah dalam rangka Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah Dusun Parang (Mbaon). Kegiatan berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, dan diikuti oleh tim BPN, perwakilan Perhutani, serta warga pemanfaat lahan.

Program PPTPKH merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menggarap atau menempati tanah di kawasan hutan. Melalui program ini, warga Desa Semen memperoleh kesempatan untuk mengurus sertifikasi lahan yang selama ini digunakan untuk kebutuhan permukiman maupun pertanian.

Tahapan Pengukuran Tanah

Kegiatan pengukuran dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama, dilakukan pendataan awal dan verifikasi berkas. Petugas BPN mendata subjek (warga) dan objek (lahan) yang masuk dalam program, sekaligus mencocokkan data tersebut dengan catatan desa maupun Perhutani.

Tahap berikutnya adalah pengukuran batas lahan. Tim BPN turun langsung ke lapangan menggunakan perangkat ukur untuk memastikan luasan dan batas kepemilikan yang selama ini dikuasai warga secara turun-temurun. Warga pemanfaat lahan turut mendampingi proses pengukuran untuk memberikan penjelasan terkait batas-batas yang mereka ketahui.

Tahap ketiga melibatkan pendampingan dari Perhutani. Perwakilan Perhutani memastikan bahwa titik-titik lahan yang diukur sesuai dengan wilayah kelola dan tidak melanggar ketentuan kehutanan. Koordinasi lintas lembaga ini penting untuk memastikan bahwa lahan yang diusulkan dapat diproses melalui program PPTPKH.

Setelah pengukuran selesai, dilakukan dokumentasi dan pemetaan. Petugas kemudian mencatat hasil pengukuran sebagai dasar untuk proses administrasi berikutnya, termasuk penerbitan sertifikat bagi warga yang memenuhi ketentuan.

Dukungan Pemerintah Desa

Kepala Desa Semen, Puryanto, menyampaikan bahwa implementasi program PPTPKH merupakan langkah strategis untuk meningkatkan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga Dusun Parang yang sejak lama menempati wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa legalitas lahan sangat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Program ini memberikan peluang besar bagi warga untuk mendapatkan sertifikat lahan, sehingga mereka memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Puryanto mengapresiasi proses pengukuran yang berlangsung terbuka, transparan, dan melibatkan warga secara langsung. Ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mengawal setiap tahapan agar seluruh warga yang berhak dapat terfasilitasi dengan baik.

Manfaat bagi Masyarakat

Dengan adanya program PPTPKH, warga pemanfaat lahan di Dusun Parang memperoleh kepastian terkait penguasaan tanah yang sebelumnya berada di kawasan hutan negara. Sertifikasi lahan memungkinkan masyarakat mengembangkan usaha tani dengan lebih aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta membuka peluang akses permodalan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang pengelolaan kawasan hutan agar lebih berkeadilan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Pemerintah Desa Semen berharap sertifikasi lahan dapat mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan berkesinambungan.

Melalui pengukuran dan tahapan administrasi lanjutan, pemerintah desa optimistis bahwa warga Dusun Parang dapat menikmati hasil program ini dengan memperoleh legalitas tanah yang jelas serta mendukung pembangunan desa secara lebih kuat ke depan.