REKRUTMEN PERANGKAT DESA SEMEN TAHUN 2021

LOWONGAN

  1. KEPALA DUSUN SEMEN

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

*Tanggal 01 Februari 2021 s/d 08 Februari 2021

*Pukul 08.00 – 13.00 Wib.(tidak berlaku hari libur)

*Sekretariat Pansel.Perangkat Desa (Kantor Desa Semen)

PERSYARATAN

UMUM

  1. Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  2. Umur 20 tahun s/d 42 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Mempunyai Pengetahuan dan Ketrampilan sesuai yang di butuhkan meliputi : adminitrasi perkantoran, pemerintahan,perencanaan,Tehnologi informasi,Peraturan Perundang undangan,Hubungan Bermasyarakat, Bisa Computer

SYARAT ADSMINITRASI :

  1. Mengajukan lamaran  secara tertulis diatas kertas bermatrai 10000 (6000 x 2 lembar) kepada Kepala Desa melalui Panitia Seleksi Perangkat Desa,dan di tandatangani oleh bakal calon Perangkat Desa Dengan wajib melampirkan  Persyaratan adminitrasi yang terdiri atas:
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai 10000 (6000 x 2 lembar)  dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
  3. Surat pernyataan bersedia di tempatkan dalam jabatan apapun dalam Struktur Pemerintah Desa di atas kertas Bermatrai 10000 (6000 x 2 lembar)  dan di tanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
  4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas bermaterai 10000 (6000 x 2 lembar)  dan di tandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
  5. Surat pernyataan Sanggup Bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan dari calon perangkat,yang di buat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 10000 (6000 x 2 lembar)  dan di tandatangani oleh bakal calon perangkat desa; (di Dusun Semen Desa Semen apabila lolos seleksi perangkat Desa)
  6. Surat pernyataan bersedia mentaati tata tertib ,sanggup untuk mednsuseskan pelaksanaan penjaringan  perangkat desa ,mendukung pelaksanaan perangkat desa terlatih,yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10000 (6000 x 2 lembar)  dan di tandatangani bakal calon perangkat desa;
  7. Surat pernyataan tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap karena melakukan  tindakan pidana penjara paling singkat dua tahun dan atau bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang – ulang dan atau tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan kekuatan hukum tetap;
  8. Foto Kopi Kaartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan di legalisir Dispenduk Capil;  
  9. Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar (SD/MI) sampai dengan izasah terakhir (SMA/MA/SMK)  dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  10. Foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh Dispenduk capil
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian  Dari kepolisian Setempat
  12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah puskesmas setempat; (dan rapid test bagi peserta yang lolos Seleksi Adsminitrasi dan akan mengikuti tes tahap selanjunya)
  13. surat keterangan bebas narkotika dari BNN;
  14. Surat izin Orangtua / Suami / Istri bahwa tanpa paksaan dari pihak manapun bersedia mengizinkan Anak / Suami / Istri untuk menjadi Perangkat Desa yang dibuat diatas kertas bermaterai 10000 (6000 x 2 lembar) dan ditandatangani;
  15. Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi pendaftar yang berasal dari ASN,TNI,dan POLRI;
  16. Daftar Riwayat Hidup yang di buat dan di tanda tangani oleh bakal calon perangkat desa;
  17. Foto kopi surat nikah (bagi yang sudah menikah) atau surat keterangan belum menikah dari desa (yang belum menikah)
  18. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar, background merah;
  19. Bakal calon dari luar daerah ,melampirkan Surat keterangan dari PEMDES atau Kelurahan Pada Kabupaten atau Kota masing-masing,yang menerangkan bahwa bakal calon benar benar Penduduk di desa atau Kelurahan Setempat;
  20. Berkas pendaftaran sebagai mana di maksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (1 berkas asli , 2 berkas difotokopi) ,berkas asli dimasukkan dalam map merah , berkas fotokopian dimasukkan kedalam map berwarna kuning.

Contac person ; 085 708 899 781  (carik), 085 204 301 461 (Sutini), 085 791 141 928 (Yeni), 085 736 692 222 (Nunuk)

DAFTAR ONLINE DISINI :

DOWNLOAD FORMULIR PERSYARATAN DISINI